Crowdfunding Alternatif Pembiayaan Usaha Bagi UMKM

Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu kendala pengembangan usaha bagi UMKM adalah kendala permodalan.

Solusi yang ada dewasa ini mengajukan pinjaman ke pihak perbankan (Bank Umum, BPR/BPRS) maupun lembaga keuangan non bank (leasing/anjak piutang, termasuk koperasi). Ada yang berhasil namun banyak pula yang gagal mendapatkan pinjaman, terkait syarat-syarat dan prosedur pengajuan pinjaman dimaksud.

Lantas, apa itu crowdfunding? Dan kenapa bisa menjadi alternatif pembiayaan modal usaha bagi UMKM?

Pertama, perlu disampaikan bahwa crowdfunding sejatinya bukan ‘barang’ baru, lebih sebagai “barang lama ‘casing baru”. Kedua, kalau kita googling, ada banyak teori mengenai crowdfunding, disini kita akan membahas secara singkat, sederhana dan (sangat) bisa kita terapkan. Ketiga, menjawab pertanyaan sebagai alternatif pembiayaan modal, usaha karena crowdfunding memang menyediakan modal finansial bagi pelaku usaha.

Crowdfunding sejatinya adalah upaya bersama/secara gotong-royong dalam membantu pembiayaan usaha. Ada yang menyamakan crowdfunding dengan permodalan koperasi, ada pula yang terang-terangan membedakannya. Menurut kajian Kami di KawaNusa, crowdfunding sebenarnya sudah diakomodir di RUU Koperasi 2013 yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal itu terkait modal usaha koperasi yang selain berasal dari simpanan wajib, juga bisa berasal dari anggota.

Namun demikian, sebagai spirit, crowdfunding bisa melintasi batas keanggotaan koperasi sebagaimana dimaksud dalam RUU tersebut, lintas batas lembaga bahkan lintas batas negara. Tidak tertutup kemungkinan pula (secara spirit), crowdfunding tidak berada dalam suatu lembaga/badan hukum tertentu. Better than bank atau lembaga sejenis bank (BPR/BPRS termasuk koperasi itu sendiri), crowdfunding bisa digunakan bukan hanya untuk pembiayaan usaha yang sudah berjalan, namun juga bisa untuk usaha yang belum berjalan, masih sebatas konsep diatas kertas.

Secara spirit, crowdfunding bisa dicreate oleh siapa saja.

Entah itu berbadan hukum maupun individu/komunitas. Tidak ada persyaratan khusus, namun akan lebih baik apabila ada diantara individu/anggota komunitas yang memiliki pengalaman ataupun pemahaman lebih mengenai proposal usaha berikut resiko usahanya. Hal ini penting mengingat dasar dari kesepakatan dalam crowdfunding adalah adanya keterbukaan informasi diawal dari pihak yang membutuhkan dana, agar pemberi dana memahami untung rugi termasuk resikonya apabila membantu memberikan dananya.

Semangat baru dari KSU Kawanusa adalah menjadikan crowdfunding sebagai salah satu model pembiayaan, baik untuk anggota maupun diluar anggota KSU Kawanusa. Baik itu KSU Kawanusa sebagai lembaga terlibat sebagai investor, maupun KSU Kawanusa sebagai lembaga terlibat sebagai mediator/konsultan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan crowdfunding dari KSU Kawanusa, bisa menghubungi Kami melalui alamat kontak yang ada.

Salam Wirausaha Indonesia!